Di Era Jokowi, Dua Organisasi Terlarang yang Dibubarkan, Ini Datanya

Pemerintah Indonesia dengan tegas membubarkan organisasi yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

Dan selama dua periode Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada dua organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah dan segala bentuk kegiatannya dilarang.

Berikut kedua organisasi terlarang di Indonesia yang dibubarkan oleh pemerintah :

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan langsung, pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membubarkan HTI.

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Daulat P Silitonga mengatakan, HTi dinilai telah bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, bertujuan untuk mengganti Pancasila.

2. Front Pembela Islam (FPI)

Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang dan FPI tidak memiliki legal standing. Hal itu disampaikan Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud Md menjelaskan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satunya adalah FPI kerap melakukan sweeping sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah membubarkan dan melarang segala jenis kegiatan yang mengatasnamakan FPI.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :