Polisi akhirnya memberi keterangan resmi terkait penangkapan artis ST dan MA dalam kasus prostitusi online. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, keduanya digerebek pada Selasa (24/11) sekitar pukul 23.00 WIB, saat bermain bersama satu pria (threesome) di dalam kamar hotel.
Kombes Sudjarwoko, Kapolres Jakarta Utara mengatakan, awalnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang perempuan dan laki-laki.
Kedua orang ini berinisial AR dan CA yang diduga sebagai mucikari kedua artis tersebut. “Dua orang berada di lobi sebuah hotel daerah Sunter,” ungkapnya, Jumat (27/11/2020).
Hasil dari pemeriksaan AR dan CA, polisi menemukan adanya bukti percakapan terkait prostitusi online di handphone, hingga soal uang muka. Lalu, Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke kamar hotel dan menemukan ST dan MA bersama seorang lelaki hidung belang.
“Dijumpai 2 wanita dan 1 pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila yang biasa disebut threesome,” ungkapnya.
Kemudian, ada 5 orang yang diamankan ke Polsek Tanjung Priok, termasuk artis ST dan MA. Polisi juga sudah menetapkan mucikari AR dan CA sebagai tersangka, sedangkan 3 lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan kondom. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif Rp 110 juta.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih