Kasus peredaran narkoba di Jombang hingga kini masih merajalela. Kali ini, dua pengedar narkona diringkus dengan barang bukti 8,34 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kedua tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang, di kawasan Desa Kademangan, Mojoagung, Minggu (25/10/2020) sekitar jam 21.00 WIB.
Mereka adalah, Moch Saifudin (33) dan Moch Abdul Nasir (36) asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
AKP Moch Mukid, Kasatreskoba Polres Jombang mengatakan, hasil penangkapan kedua pelaki ini, petugas bungkus paket sabu masing-masing seberat kotor 7,09 gram dan 1,25 gram atau totalnya 8,34 gram.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Sel Tahanan Polres Jombang dan dijerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Selain mengamankan BB 8,34 Sabu, petugas juga mengamankan timbangan dan tiga unit HP yang diduga digunakan transaksi.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih