Pihak kepolisian menegaskan, para pelajar yang diamankan saat akan ikut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK). Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ary, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK dan akan terbawa terus.
“Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com
Hal yang sama juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. Menurutnya, para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
“Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” katanya.
Oleh Karena itu, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. “Ini akan menyulitkan adik-adik nanti ketika mau lulus juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebagian besar mereka tidak mengerti maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi.
Setelah diamankan, ratusan pelajar tersebut menjalani rapid test dan dipulangkan kembali ke orangtua mereka masing-masing. “Dan kita akan data sekolah mana saja kemudian kita panggil orangtuanya,” tandasnya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/14/08101961/pelajar-yang-ikut-demo-tolak-uu-cipta-kerja-dicatat-dalam-skck-hingga?page=all#page2