Program bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini diperpanjang lagi.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, perpanjangan BLT UMKM ini dilakukan hingga Desember 2020 dengan sasaran penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikro untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini.
“Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid. Diantaranya, adanya beberapa poin yang dikosongkan, seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kata Hanung, ada sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid tersebut. “Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat,” tegasnya.
Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain :
– WNI ditunjukkan dengan KTP dengan No. NIK daerah setempat
– Pelaku UMKM belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank
– Kegiatan usahanya mandiri.
– Memiliki rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta
– Bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD
– Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kepala desa
– Memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.
Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa langsung mendaftar di lembaga pengusul, diantaranya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten dan Kota masing-masing.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://money.kompas.com/read/2020/10/06/073554426/blt-umkm-diperpanjang-hingga-desember-kemenkop-minta-daerah-segera-mengajukan