Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna akan dijatuhi pidana dan juga denda.
Eko Aryanto, Hakim ketua menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, pemilik nama asli Ayluna Putri juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan,” tegas Eko seperti dikutip Kompas.com dala kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/9/2020).
Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun hukum penjara.
Sedangkan hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya. “Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Eko.
Sekedar informasi, Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Licinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya. Salah satunya yakni pasangan Lucinta Luna. Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun “Bobo Dimana” tersebut.
Polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika. Selain itu juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
Termasuk mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna. (tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (naskah berita asli)