Konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) menjadi perhatian serius oleh Gubernur Jawa Tengah dan pihak Kepolisian.
Meskipun, awalnya polisi sudah memberi izin, tapi pada akhirnya izin tersebut dicabut lantaran tak sesuai. Meski demikian, konser yang sudah berlangsung ramai itu tak dibubarkan.
Kompol Joeharno, Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota mengatakan, saat pengajuan izin disebutkan hanya akan ada panggung kecil untuk hiburan tamu daja. Tetapi di saat hari H ternyata ada panggung besar.
“Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja. Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka, izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, alasan Kapolsek mencabut izin tersebut karena telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi corona. Sebab dihadiri ribuan warga.
Kata Kapolsek, pihak penyelenggara juga mengatakan tidak akan melibatkan aparat keamanan untuk melakukan penjagaan.
Melihat situasi karamaian tersebut, Joeharno pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa, termasuk untuk menghentikan acara tersebut. “Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa,” katanya.
Saat itu, Joeharno berharap pihak penyenglenggara secara sadar menghentikan acara tersebut. Selain tak berizin, kerumunan di acara tersebut bepotensi akan menyebarkan virus Covid-19.
Artis Lidya Pratiwi Tak Mampu Tahan Tangis, Kala Cerita Kasusnya hingga Divonis 14 Tahun Penjara
“Artinya sudah perbuatan melawan hukum. Karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan hingga akhirnya izin dicabut. Maka, tidak ada pengaman anggota malam itu,” katanya.
Sementara menanggapi kejadian itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Tegal dan meminta hal seperti itu tidak diizinkan.
“Kalau toh harus diizinkan harus terbatas. Sudahlah semua yang terkait dengan perkawinan ijab qobul saja. Nanti pestanya menunggu setelah Covid-19. Maka, saya minta bupati/wali kota menahan diri dulu,” katanya
Ganjar juga mengaku telah menelepon Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terkait kejadan itu dan meminta Wali Kota Tegal untuk lebih memperhatikan permasalahan tersebut.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber :