Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang kerugian Negara senilai Rp.1.030.000.000 dari keluarga terdakwa kasus korupsi yang saat ini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pengembalian uang kerugian negara itu dari kasus korupsi penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai, terdakwa Didik Pancaning Argo, mantan Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto yang saat ini
Muhammad Hari Wahyudi, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo, yang dalam penanganan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Hari ini, kita menerima Rp1.030.135.995,” ungkapnya, Selasa (15/9/2020).
Terdakwa ditahan dalam kasus normalisasi sungai di dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Kasus itu terjadi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Modusnya, ada pengambilan batu dari sungai di Kecamatan Jatirejo dan Gondang.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara berupa uang tunai itu diserahkan melalui keluarga terdakwa. Sedangkan, kerugian negara telah tertuang dalam berkas perkara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggalian mineral tanpa izin dari yang berwenang dan disangkakan Pasal 2 UU Tipikor,” ungkapnya.
Hari mengatakan, perkara hukum tetap berjalan dan akan menjadi pertimbangan pada putusan di persidangan, meski terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara ini.
“Dengan adanya pengembalian kerugian negara, artinya ada itikad baik dari terdakwa untuk bagaimana pertimbangan keringanannya nanti kita tunggu hasil persidangan dulu,” bebernya.
Lanjutan… Kasus Limpahan dari Polda Jatim…..