Penangkapan Penyanyi Reza Artamevia yang terlibat peredaran sabu-sabu akhirnya dirilis Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menyatakan, hasil tes urine Reza positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu.
“Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Sementara hasil pemeriksaan sementara, Reza mengaku sudah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. “Yang bersangkutan ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar empat bulan,” katanya.
Dalam kasus ini, Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza. Lalu, petugas menggeledah rumahnya di kawasan Tabgerang Selatan.
“Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Reza akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(tim/say)
Video Reza Asyik Joget Sebelum Ditangkap Tiba-Tiba Viral, Ini Link Videonya
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)