Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial YH (31), seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia diringkus polisi karena diduga telah melakukan pencabulan sodomi hingga puluhan kali terhadap salah seorang muridnya.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, guru YH diduga telah melakukan perbuatan cabul itu sejak tahun 2019 lalu.
Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Kaur Humas Polres Cianjur mengatakan, korban mulai dicabuli saat ini duduk di kelas VII. “Kurang lebih 20 kali, korban mengalami kekerasan seksual dari gurunya,” ungkapnya.
Kata Ade, perbuatan cabjl pelaku itu dilakukan sejak September 2019. Mulai dari mencium hingga melakukan sodomi terhadap korban. “Modusnya pelaku mengajak korban dan murid lainnya menginap di sekolah, alasannya untuk latihan pramuka,” ungkapanya, Senin (27/4/2020).
Akhirnya, pelaku merasa tertarik dan berhasrat secara seksual terhadap korban, hingga dilakukan pendekatan yang berlanjut ke pencabulan.
Kasus ini terbongkar ketika sang kakak korban curiga dengan isi chat di WhatsApp hingga akhirnya sang adik mengaku. “Kasus akhirnya dilaporkan ke polsek setempat, kemudian pelaku langsung diamankan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Guru MTs tersebut dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih