Mojokerto – Kantor Pertanahan Kota Mojokerto melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi pada Rabu, 20 Mei 2026 di aula kantor, dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dan PPAT Kota Mojokerto, sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Bapak Solehudin, A.Ptnh., M.H., yang menyoroti pentingnya penanaman sikap anti korupsi serta saling mengingatkan antarpegawai bahwa korupsi merupakan tindakan yang berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi institusi dan negara. Korupsi dijelaskan sebagai tindak pidana yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Melalui pemahaman Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan seluruh pegawai semakin menyadari bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas dapat terus terjaga di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.(tim)
Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya
Baca juga :

