SEMARANG – PT (Persero) Kereta Api Daop 4 Semarang menginformasikan sebanyak 16 orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka dari 10 kasus kecelakaan di jalur kereta api serta perlintasan sebidang selama awal Januari hingga 26 Februari 2026. Manager Humas Luqman Arif mengatakan angka kecelakaan tersebut masih memprihatinkan.
Menurut Luqman, salah satu penyebabnya adalah warga yang masih berkumpul, bermain, atau menunggu waktu berbuka maupun sahur di sekitar rel kereta api, terutama menjelang bulan puasa. KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur KA untuk aktivitas selain kepentingan operasional, karena sangat berbahaya dan diatur pada Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama. Luqman juga mengingatkan frekuensi perjalanan KA akan meningkat menjelang Lebaran, sehingga masyarakat harus lebih waspada dan menghindari kebiasaan berbahaya di sekitar rel.
Hingga Februari 2026, pihaknya telah menggelar 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah, serta patroli keamanan di lokasi rawan. Kegiatan ini melibatkan TNI, Polri, komunitas railfans, dan unsur kewilayahan setempat, dengan memberikan edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (lyd)
Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya
Baca juga :

