Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemberantasan mafia tanah. Langkah ini mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang akan memberantas kejahatan di bidang pertanahan secara efektif.
Dukungan ini disampaikan Jenderal Sigit saat menerima kunjungan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024). “Kami akan mendukung penuh dan segera membentuk satgas bersama untuk mendukung kebijakan Bapak Menteri ATR,” ujar Jenderal Sigit.
Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah ini sebelumnya telah berjalan melalui sinergi tiga pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri. Satgas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan mafia tanah.
Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk mendukung segala tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. “Tentunya Polri mendukung hal-hal yang lawful. Jika kegiatan itu tidak atas nama negara dan dianggap ilegal, tindakan akan dilakukan,” jelas Sigit.
Selain itu, Polri bersama Kementerian ATR/BPN akan mengadakan rapat koordinasi khusus untuk membahas berbagai aspek permasalahan tanah, baik yang berskala nasional maupun internasional, dalam upaya mengatasi kejahatan pertanahan yang semakin kompleks.