5. Korban hamil 3 bulan, hingga diketahui ayah kandungnya lalu kasus dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
6. Kedua pelaku langsung Kabur dan menghilang. Polres Mojokerto Kota langsung menerjunkan tim untuk memburu kedua pelaku.
7. Akhirnya polisi berhasil meringkus SK (44), ayah tiri korban di Kalimantan Timur dan dibawa ke Mojokerto pada Jumat (23/2) sore. Lalu, polisi juga berhasil menangkap TH (32) kakak ipar korban di Jombang dan dibawa ke Mojokerto pada Jumat (23/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
8. Kedua pelaku dijeblokskan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekedar informasi, SK ayah tiri korban menikah dengan ibu korban pada bulan Juni 2023 dan mereka pun tinggal bersama. Dan 5 bulan setelah itu, korban diperkosa hingga hamil 3 bulan.
(tim/SMA)