Setelah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan, secara otomatis aalan ada beberapa perubahan dan penyesuaian terkait aturan ASN termasuk soal gaji ASN yang bakal menggunakan sistem single salary.
Seperti diketahui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN resmi berlaku mulai 31 Oktober 2023. Dan pada pasal 21 dalam UU tersebut, hak-hak PNS dan PPPK disamaratakan, yakni diberikan berupa penghargaan dan pengakuan berupa material maupun nonmaterial.
Untuk penghargaan dan pengakuan itu sendiri terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah penghasilan. Nah, istilah penghasilan ini menggantikan istilah gaji sebagaimana yang dikenal selama ini sebagai upah bagi para ASN.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah,”
Untuk mendetailkan hak-hak ASN itu sendiri, pemerintah kini tengah merampungkan aturan turunan dari UU 20/2023, yakni Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN.
Melalui aturan itu, pemerintah ingin menyusun ulang konsep kesejahteraan ASN termasuk melalui penerapan skema single salary atau gaji tunggal ASN.
Seluruh komponen kesejahteraan ASN juga akan diperbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN itu, dengan memanfaatkan struktur remuneration mix, yakni 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.
Karena tunjangan akan dimasukkan langsung dalam komponen gaji pokok, maka PP itu akan memperkenalkan istilah insentif dan bonus yang menjadi bagian dari konsep motivational rewards finansial. Di antaranya insentif 3 bulanan, bonus tahunan, dengan memastikan gaji ASN tak berkurang dengan konsep single salary.
Berita Lanjutan : Berikut besaran Gaji PNS dalam skema single salary system….