Kemenkes Buka Lowongan PPPK untuk Semua Jabatan Fungsional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Kemenkes membuka formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, teknis, dan dosen yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Peluang ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang kesehatan.

Alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 7.095 dengan masa perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun.

Cara cek formasi PPPK Kemenkes 2023

Untuk mengetahui kebutuhan PPPK formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan jurusan kesehatan, Anda mengunjungi laman resmi seleksi CPNS Kemenkes berikut ini:

LINK kebutuhan PPPK Kemenkes untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_nakes_umum.html

LINK kebutuhan PPPK Kemenkes untuk jabatan fungsional tenaga teknis: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_teknis_umum.html

LINK kebutuhan PPPK Kemenkes untuk jabatan fungsional tenaga teknis dosen: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_dosen.html

Di laman resmi tersebut, Anda bisa melihat detail terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kuota yang dibutuhkan, serta satuan kerja dan rencana penempatan.

Sehingga, Anda bisa memilih berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda dengan mempertimbangkan lokasi penempatan yang diinginkan.

Syarat PPPK Kemenkes 2023

Dikutip dari laman resmi seleksi CPNS Kemenkes, berikut adalah syarat umum bagi calon pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20. Untuk usia maksimum, jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan usia pensiun 58 tahun adalah 57 tahun; Jenjang ahli madya dengan usia pensiun 60 tahun adalah 59 tahun; jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun adalah 64 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumsi narkoba
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  14. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
  15. Dapat mengoperasikan komputer, minimum microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive.
  16. Bijak dalam bermedia sosial.
  17. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan. Minimum 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama; 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli; 3 tahun untuk jenjang ahli muda; 5 tahun untuk jenjang ahli madya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, seluruh pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (kmp/ram)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :