Gubernur Jatim Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda P-APBD Jatim 2023

Dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat, 8 September 2023, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disesuaikan dengan empat tantangan besar perekonomian dunia: tensi geopolitik, perkembangan digitalisasi, perubahan iklim, dan ancaman pandemi.

Gubernur jatim juga menyatakan bahwa kebijakan negara-negara besar cenderung mengarah ke dalam akibat tensi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan peningkatan hubungan dagang AS-China. Akibatnya, deglobalisasi adalah hasil dari transformasi dari globalisasi, yang mengakibatkan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia.

“Di samping itu, laju inflasi global masih belum kembali ke level prapandemi, sehingga suku bunga acuan global masih bertahan higher for longer. Akibatnya, likuiditas global masih akan ketat, sehingga cost of fund juga masih tetap tinggi. Ini kondisi ekonomi global, sehingga harus menyesuaikan,” ucapnya.

Sebaliknya, normalisasi harga komoditas dan peningkatan ekonomi global diperkirakan pada tahun 2024. Indonesia, sebagai negara yang telah menunjukkan resiliensi yang kuat terhadap krisis, diharapkan terus meningkatkan ekonominya.

“Kita masih harus waspada El Nino yang kabarnya akan terus berlanjut sampai Februari 2024 yang berpotensi berdampak pada tingkat inflasi. Tapi, Alhamdulillah kinerja Perekonomian kita meningkat yaitu 5,24 persen pada triwulan II-2023 dibanding triwulan II-2022 (y-on-y),” ujarnya.

Gubernur jatim juga  menjelaskan secara rinci tentang posisi P-APBD 2023, di mana pos Pendapatan Daerah berubah dari rencana awal 29,8 triliun menjadi 31,3 triliun, naik 1,4 triliun, dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Daerah yang Sah lainnya.

Lebih jauh, Khofifah menjelaskan, dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit. Perubahan defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih lebih dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Dimana, Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 4,44 triliun, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan, setelah dikurangkan dengan semua pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 3,9 triliun.

Khofifah menyampaikan, kebijakan umum perubahan tersebut terjadi pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Yang mana, ini sesuai dengan substansi kesepakatan baik pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk diadakan pengkajian lebih lanjut, sehingga tata perangkaan ini lebih realistis. Sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga turut menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Gubernur jatim itu juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah setelah mempertimbangkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan tersebut.

Salah satu perubahan termasuk penambahan materi mengenai pembentukan peraturan daerah dan peraturan gubernur melalui metode omnibus law, serta penambahan materi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik untuk rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur, dan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan.

Selain itu, perubahan juga dilakukan dengan menambah materi tentang mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan gagasan rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur kepada Menteri atau Kepala Lembaga yang bertanggung jawab atas pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyempurnaan materi tentang pentingnya partisipasi masyarakat.

“Kami berharap dalam merumuskan materi muatan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehatian-hatian seiring adanya rencana perubahan kedua atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.

“Serta belum diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Hal ini sebagai upaya agar nantinya materi muatan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud,” pungkasnya. (bjt/ram)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :