Sebanyak 101 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto terancam tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Ratusan bacaleg terancam tidak masuk dalam DCS tersebut karena berkas persyaratannya belum memenuhi syarat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, penyampaian Berita Acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg telah disampaikan parpol ke KPU Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (6/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
“Hasil akhir Vermin dokumen persyaratan dinyatakan 580 Bacaleg memenuhi syarat dan 101 Bacaleg tidak memenuhi syarat dari total 681 Bacaleg di masa pra perbaikan. Kalau Bacalegnya hampir menyeluruh dari semua partai politik peserta Pemilu 2024,” jelasnya, Senin (7/8/2023).
Pihaknya memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan Bacaleg-nya di masa pencermatan DCS. Yakni mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 maksimal pukul 16.00 WIB. Parpol juga diperbolehkan untuk melakukan perbaikan bahkan pergantian Bacaleg dalam masa pencermatan tersebut.
“Jadi ada empat pintu masuk di masa pencermatan DCS yakni partai diperbolehkan melakukan pergantian Bacaleg, perpindahan Dapil (Daerah Pemilihan), pembetulan bilamana ada tanda gambar atau nomor urut nama dan alamat yang keliru. Termasuk perubahan terhadap dokumen yang dinyatakan TMS di BA hasil akhir Vermin,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan Vermin terhadap hasil pencermatan, yakni tanggal 12-15 Agustus 2023. Kemudian menyusul penyusunan DCS pada 16-17 Agustus. Setelah rapat pleno, lanjut Arif, nantinya Bacaleg yang masuk dalam DCS akan dipublikasikan selama lima hari, yakni tanggal 19-23 Agustus 2023.
“Hasil Vermin hasil pencermatan dituangkan dalam BA sebagai dasar penyusunan DCS yang kita rapat Pleno tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya. (bjt/ram)
Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 22 Bacaleg
- Partai NasDem 2 Bacaleg
- Partai Amanat Nasional 8 Bacaleg
- Partai Keadilan Sejahtera 2 Bacaleg
- Partai Persatuan Pembangunan 2 Bacaleg
- Partai Hati Nurani Rakyat 1 Bacaleg
- Partai Solidaritas Indonesia 2 Bacaleg
- Partai Bulan Bintang 1 Bacaleg
- Partai Ummat 1 Bacaleg
- Partai Kebangkitan Bangsa 1 Bacaleg
- Partai Demokrat 16 Bacaleg
- Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Bacaleg
- Partai Golongan Karya 2 Bacaleg
- Partai Persatuan Indonesia 9 Bacaleg
- Partai Kebangkitan Nusantara 17 Bacaleg
- Partai Buruh 1 Bacaleg
- Partai Gelora 7 Bacaleg
- Partai Garuda 6 Bacaleg