Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Divonis 20 Tahun, Sambo Sebut Pelecehan Seksual Putri Hanya Ilusi

Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Sambo penjara seumur hidup

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya

Terdakwa Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa. Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Putri 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lanjutan : Hakim : Ferdy Sambo Menyebut Pelecehan Seksual Putri hanya Ilusi…

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :