RN baru lulus kuliah tahun 2021 dan bekerja di salah satu CV di Solo, Jawa Tengah sejak 2,5 bulan terakhir. Dari keterangan orangtua, RN terakhir kali menghubungi orangtuanya melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara terkait pembunuhan RN yang dilakukan secara sadis oleh ERW,. Berdsarkan keterangan dari pihak kepolisian, ERW tidak sendiri saat menghabisi nyawa RN, ia dibantu oleh rekannya, berinisial AA.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, motif pembunuhan ini karena korban menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan dengan pelaku. “Ttersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan,” ungkapnya, Kamis (17/11/2022).
Korban Dilempar dari tebing dalam kondisi hidup
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku ERW bersama AA menyewa mobil rental dan mengajak RN, bahkan ketiganya sempat makan malam bakmi jawa. Mereka berangkat dari Solo dan sampai di Pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) pada pukul 00.30 WIB.
ERW dan RN pun mengoobrol di saung. Lalu pelaku mencari kesempatan untuk mendorong korban dari tebing Pantai Kukup, namun usaha tersebuh gagal. Kemudian pelaku ERW meminta korban melepas semua pakaian yang ia kenakan dan mengikuti ritual keselamatan untuk kandungannya yakni melakukan hubungan seksual.
ERW berharap dengan RN membuka baju, ia akan bergairah dan memperkosa RN. Namun niat tersebut gagal karena ERW tak bisa ereksi. “Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban. Kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang ‘kok ngene’ (kok seperti ini) mas. Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban,” kata Edy
Lalu RN dibekap oleh ERW dengan dibantu oleh AA hingga lemas tak sadarkan diri dalam kondisi tanpa busana. Bahkan, AA juga sempat melakukan pelecehan pada korban.
“Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan,” lanjutnya.
Dalam kondisi lemas, RN yang hamil dibuang dari tebing Pantai Kukup hingga akhirnya ditemukan di Pantai Ngarawe. Setelah itu kedua pelaku membawa pakaian dan barang-barang pribadi milik RN dan kabur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (tim/sma)