Usai peristiwa pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo memberikan “hadiah” ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan Sambo selang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi.
“Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi,” kata jaksa.
Pemberian ponsel oleh Sambo kepada ketiga orang itu dilakukan di ruang kerja rumah pribadi di Jalan Saguling 3 Nomor 29.
Selain itu, menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, istri Sambo, Putri Candrawathi yang turut hadir di rumah itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat.
“Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma’ruf,” ucap jaksa
Dalam kesempatan itu, Sambo juga memberikan amplop warna putih berisi uang Rp 500 juta masing-masing untuk Ricky dan Kuat, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer. “Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” lanjut isi dakwaan Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
“Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa. Kelimanya terdakwa itu disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Disalin Lengkap dari Kompas.com (Naskah Berita Asli)
(tim/say)