MOJOKERTO – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba kelas kakap di Mojokerto dengan barang bukti 29 kilogram sabu-sabu atau senilai RP 29 miliar dan 113 kardus berisi pil double L atau senilai Rp 11,3 miliar.
Barang bukti Narkoba senilai total Rp 40 miliar ini rencananya bakal diedarkan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Kediri.
Ungkap kasus narkoba berskala besar di Mojokerto ini dilakukan aparat Polres Tanjung Perak Surabaya dalam pengembangan kasus hingga menggerebek rumah warga berinisial TJF, 27, warga Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Iptu MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota menyatakan, berdasarkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sabu sebanyak 29 kg yang dikubur di kebun di Desa Madureso itu berasal dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional dari Cina.
Sedangkan pil koplo sebanyak 113 kardus diduga berasal dari Jakarta. Kata Umam, narkoba itu akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Kediri.
Umam juga mengatakan, sabu-sabu dan pil koplo senilai sekitar Rp 40 miliar itu merupakan barang titipan dari seorang berinisial RN. Dia adalah suami kakak ipar TJF yang berdomisili di Surabaya.
Seperti diketahui, Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba kelas kakap di Mojolerto dengan menangkap TJF di rumah orangtuanya yang berada di Desa Temuireng, Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.00 WIB
Penggerebekan dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan mengamankan barang bukti 29 kg sabu-sabu dan 113 kardus pil dobel L yang disembunyikan dengan cara dikubur di bawah pohon pisang di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.(tim/say)