Heboh Foto Jokowi di Uang Kertas Rp 100, Ini Kata Bank Indonesia

Foto Presiden Joko Widodo muncul di mata uang kertas Rp 100. Video mata uang ini heboh di media sosial Tiktok.

Lembaran mata uang ini disebut sebagai mata uang terbaru. Bahkan beberapa warganet menyebut BI akan mengeluarkan uang ini sebagai pengganti mata uang sebelumnya. Beredar informasi tentang mata uang ini diunggah salah satu akun.

“Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi. Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini uang pengganti uang seribu rupiah,” tulis akun TikTok @ins4**, Selasa (12/7/2022).

Uang yang didominasi warna merah itu juga bergambar Istana Bogor di baliknya. Pada gambar tersebut, juga menunjukkan kedua sisinya tertulis Bank Indonesia.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memastikan uang kertas pecahan Rp 100 dengan gambar Jokowi adalah palsu atau hoaks. Menurutnya, ada ketentuan khusus untuk memilih tokoh yang dijadikan gambar di uang kertas.

Adapun ketentuan seseorang atau tokoh masuk sebagai gambar di mata uang, salah satunya pahlawan yang sudah tutup usia. Jadi, Erwin memastikan jika gambar mata uang adalah tokoh yang masih hidup, berarti hoaks.

“Salah satu yang sebagai acuan, kalaupun mau pakai gambar orang itu gambar pahlawan yang sudah meninggal,” jelasnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022).

“Dan pahlawan itu yg sudah punya track record yang bagus yang meninggal beberapa waktu lalu dan dia punya kredibilitas sebagai pahlawan. Artinya kalau masih hidup sih hoaks. Cuma yang pasti itu salah, itu hoaks,” tambahnya.

Menurutnya, jika sebuah mata uang bergambar tokoh yang masih hidup penuh dengan risiko. Jadi pilihannya lebih baik gambar pahlawan yang sudah tutup usia dengan rekam jejak jelas atau pemandangan.

“Jadi kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa, tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu kan berisiko. Jadi untuk jaga-jaga kaya gitu kalau pun mau pake gambar orang itu pake gambar pahlawan atau pemandangan seperti gitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan konsep masih ada perkiraan sanksi untuk pihak yang menyebarkan berita palsu itu. Namun, masih dipertimbangkan karena masyarakat yang mengunggah berita palsu itu akan senang jika menjadi perhatian publik.

“Nanti akan melihatsanksi), tapi lagi dipertimbangkan-manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kaya gitu apalagi TikTok-TikTok-an kalau direspons mereka akan senang rating naik,” ujarnya.

Erwin pun memuji kepada masyarakat jangan memberikan berita palsu kepada masyarakat terkait mata uang. Karena memberikan berita palsu itu diatur oleh Undang-undang dan ada sanksi pidananya.

“Ya jangan macam-macam, uang itu kan mengorbankan kepemilikan negara, ga boleh main-main, itu ada UU-nya sanksi pidananya. Itu kan hoaks, kan penipuan,” tutupnya.(tim/Sam)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :