Polisi akhirnya menetapkan Ustaz TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto Rudianto alias Dian (RD) sebagai tersangka pencabulan 3 murid laki-lakinya sendiri. Kabar penetapan dan penahanan tersangka itu disambut tangis haru ibu para korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan Ustaz Dian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 3 murid laki-lakinya hari ini. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memberi keterangan lebih detil ihwal penetapan tersangka tersebut.
“Iya, rencana Senin (4/7) ya buat informasi lengkapnya,” kata Gondam melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/7/2022).
Akibat perbuatannya, Ustaz Dian harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kabar dari polisi terkait penetapan Ustaz Dian sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto juga sampai ke tim kuasa hukum ketiga korban. Kabar tersebut mereka terima dari Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto, Ansorul Huda yang juga menjadi kuasa hukum para korban.
“Hari ini baru saja ada kabar yang luar biasa kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami dapat kabar dari Pak Ansorul, dia yang dapat kabar dari Polres Mojokerto,” ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Korban, Lambang Siswandi.
Hal senada dikatakan Yuni Shafera, anggota Tim Kuasa Hukum Korban. Ia mengapresiasi kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menangani kasus pencabulan ini.
“Dengan ditangkapnya tersangka kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Tangis haru ibu para korban percah di Sekretariat Woman’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Mojokerto setelah mereka menerima kabar Ustaz Dian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi sore tadi.
Tangis bahagia ibu-ibu korban tak terbendung saat mereka mendampingi putranya masing-masing untuk mendapatkan terapi psikis dari Psikolog WCC Kabupaten Mojokerto R Dewi Novita Kurniawati.
“Berkat kerja sama WCC, Fatayat NU, LPBH NU, Polres Mojokerto dan Kejaksaan bergerak cepat. Hari ini sangat luar biasa, tersangka bisa ditangkap. Saya selaku psikolog WCC yang selama ini mendampingi para korban, sangat lega karena pelaku sudah ditangkap,” cetus Dewi.
Ia menuturkan pemulihan tiga korban dari trauma akibat dugaan perbuatan asusila Ustaz Dian terus dilakukan WCC Kabupaten Mojokerto. Sehingga nantinya tiga remaja laki-laki itu kembali normal untuk melanjutkan masa depan mereka.
“Visum psikiatri untuk keperluan penyidikan insyaallah kami buat. Kami akan membuat resume itu, minggu depan kami sertakan untuk kami serahkan kepada Kapolres Mojokerto,” tandas Dewi.
Pencabulan tersebut diduga dilakukan Ustaz Dian terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali di kantor TPQ di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tempat tinggal ustaz yang sudah beristri dan mempunyai dua anak itu di depan TPQ tersebut.
Perbuatan asusila itu diduga dilakukan Dian pada jam istirahat mengaji, yakni pukul 17.00 WIB. Untuk memuluskan aksinya, Ustaz Dian berdalih pencabulan yang diduga ia lakukan untuk membuat para korban mencapai akil balig atau cukup umur.
Tiga korban mengalami dugaan pencabulan bergantian. Salah seorang korban mengaku 4 kali dicabuli Ustaz Dian sejak Desember 2021 sampai Februari 2022. Bahkan, ada pula korban yang diduga dicabuli sang ustaz hingga 25 kali.
Mereka akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun dan satu remaja laki-laki berusia 14 tahun. Polisi telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan(tim/Sam)