Akan Dihapus Bulan Depan, Ingat Lagi Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Agar bisa menikmati layanan ini, setiap peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Namun, kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus bulan depan, yakni mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, iuran akan disesuaikan dengan penghasilan.

Kelas BPJS Kesehatan belum dihapus sementara ini, artinya iuran BPJS Kesehatan masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Hal itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar Iuran Terbaru
Adapun daftar besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Saat ini, proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.(tim/Sam)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :