Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban. Eri siap memecat anak buahnya dan mencabut statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sanksi yang ditetapkan berat, bisa dikeluarkan jadi PNS. Kalau terbukti, keluar dari PNS,” kata Eri kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Oleh karena itu, Eri meminta kepada Kapolreatabes Surabaya agar mempercepat penyelidikan. Jika kasus ini mengambang lama, akan berdampak bagi Pemkot Surabaya dalam memberikan pelayanan.
“Harus cepat. Sehingga ada keputusan apakah memang melakukan itu atau tidak. Kalau melakukan, sanksinya tetap harus dijalankan, tidak ada seperti yang diselesaikan lebih ringan, tidak. Karena PNS Surabaya menjadi panutan. Pemerintah menjadi pengayom masyarakat, bukan malah memberikan masalah kepada umatnya. Saya nyuwun tulung itu kepada kapolrestabes,” jelasnya.
Saat ini, oknum Satpol PP tersebut tidak dinonjobkan. Melainkan diberikan bebas tugas. Tugasnya akan digantikan oleh Kabid atau Kasi Satpol PP lainya. Sehingga, proses penyelidikan bisa terus berjalan.
“Dengan kondisi seperti ini kami memang tidak memberhentikan sementara. Bebas tugas dulu. Sehingga, tidak bercampur dengan tugasnya,” kata Eri.
Tetapi, jika nantinya oknum Satpol PP itu terbukti bersalah dan menjadi tersangka, maka harus keluar dari PNS. “Kalau terbukti benar, sanksinya keluar dari PNS. Karena PNS tidak boleh melakukan pencurian, apalagi barang aset negara,” tegasnya.
Eri menjelaskan, jika kasus ini termasuk oknum pribadi, tidak termasuk instansi. Tetapi, dari kasus ini kepala Satpol PP maupun kepala OPD lainnya bisa memberikan pengertian, pemahaman, visi misi kepada seluruh anak buahnya.
“Di mana menjalankan tugas itu didasari agama, untuk kepentingan umat. Kalaupun sudah dibina, ternyata ada yang melakukan oknum itu, ya sanksinya harus tegas. Tidak boleh hanya kata maaf, tidak boleh. Karena memberikan nama baik atau tidaknya pemkot, tergantung dari staf atau PNS-nya,” tukasnya.(tim/Sam)