Imbas Keteledoran Awal
Sementara, Bambang Widjo Purwanto menyayangkan persoalan yang menimpa Suwarti. Ia menilai apa yang terjadi itu ditengarai karena keteledoran dari dinas dan BKPSDM saat pemberkasan.
Padahal sepengetahuannya, harusnya ijazah S1 untuk penyesuaian sudah bisa diproses sejak diajukan susulan di 2014.
Kemudian soal status PNS-nya, ia memandang guru tersebut memenuhi kriteria sebagai guru dan punya masa kerja sampai 60 tahun.
“Kasihan lah. Dia jadi korban keteledoran dinas. Mestinya penyesuaian ijazah bisa diproses dari awal. Terlebih ijazah PGAA yang dipakai itu kan sudah linier dan dia sudah punya dapodik serta dapat tunjangan sertifikasi sebagai guru. Kok bisa-bisanya tidak dianggap guru. Kalau memang hanya tenaga pelaksana pendidik, kenapa dapat tunjangan sertifikasi guru,” terangnya.
Karenanya ia berharap BKPSDM bisa memproses permasalahan itu seadil-adilnya dan memberikan hak sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai gara-gara keteledoran dinas dulu, akhirnya mengorbankan hak PNS yang sudah mengabdi WB puluhan tahun. Meski hanya merasakan jadi PNS hanya 7 tahun, dia secara aturan juga berhak dapat pensiun,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Sragen belum bisa dimintai konfirmasi perihal persoalan Suwarti tersebut.(tim/Sam)