Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berdasarkan Inmendagri Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022, perpanjangan PPKM mulai berlaku 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.
Di Jatim, sebanyak 13 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 1. Kemudian sebanyak 24 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 2. Masih ada satu kabupaten di Jatim yang menerapkan PPKM level 3.
Kota Surabaya yang sebelumnya menerapkan PPKM level 2 akibat kesalahan teknis, kini kembali ke PPKM level 1. Pamekasan masih menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM level 3.
“Jadi Surabaya sudah kembali ke PPKM level 1. Pamekasan masih level 3. Pagi ini, Satgas sudah menerima salinan Inmendagri dari pusat, bahwa PPKM diperpanjang,” kata dr Makhyan Jibril, Jubir Satgas COVID-19 Jatim, Selasa (24/5/2022).
Berikut detail PPKM level 1-3 di 38 kabupaten/kota Jatim:
Level 1:
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Level 2:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Level 3:
Kabupaten Pamekasan.
(Tim/Sam)