Sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, ia mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap. Jika tidak mau membayar, korban diancam akan dipenjara selama 14 hari.
“Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,” kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 5.598 kali dan disukai 19.000 kali.
Penjelasan Kapolresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.
“Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal,” kata Kombes Susatyo, Senin (25/4/2022).
(Tim/Sam)