Tapi, hingga hari yang dijanjikan, minyak goreng kemasan berbagai merek yang dijanjikan pelaku tak kunjung diterima. “Dia yang minta untuk order banyak. Tapi ternyata sampai awal bulan Maret belum ada kiriman,” ungkapnya.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sedikitnya ada 14 korban para ibu-ibu yang tertipu dengan kerugian lebih dari Rp 1 Miliar.
AKP Teguh Setiawan,
Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku atas nama Erma Suryaningrum (42), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Teguh, awalnya ada dua korban yang melapor, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ada belasan korban dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp 27 juta, Rp 60 juta, Rp 120 juta hingga Rp 300 juta.
“Masih banyak korban yang belum melapor dan di situ kerugian kurang lebih Rp 1 miliar. Ada korban yang kerugiannya Rp 300 juta, ada yang Rp 150 juta,” jelasnya.
Teguh juga megatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja menjual rugi untuk menarik minat para korban, karena saat itu minyak goreng sedang langka dan harganya tinggi.
Hingga akhirnya, pelaku kesulitan memenuhi permintaan pelanggannya, meski sudah menerima uang dari belasan korban. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)