Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus, Polisi Sita 1,196 Ton Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun

Indonesia benar-bemar Darurat Narkoba, karena peredarannya benar-benar marak. Seperti yang diungkap oleh pihak kepolisian. Yakni, penyelundupan sabu seberat 1,196 ton yang berhasil digagalkan.

Pengungkapan kasus Narkoba terbesar ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu lebih dari 1 ton tersebut bila dikonversikan ke nilai rupiah mencapai triliunan.

“Kemudian terkait dengan nilai barbuk, ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Dari penangkapan ini, didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu. Kata Kapolri, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini menjadi yang terbesar pada pertengahan tahun 2022.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27). Kapolri menegaskan, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Para tersangka dijerat Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :