E Tilang Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

Sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang.

Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Namun mulai April, denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

“Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan,” kata Aan dikutip dari NTMC Polri.

Aan menjelaskan, pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).

Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.

(Tim/Sam)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :