Namun, Arif menolak tawaran korban dan justru mengaku sebagai penyidik dari Polda Jatim. “Pelaku menunjukkan lencana seolah-olah dia anggota Polri,” tambahnya.
Tak mau terkecoh dengan modus Arif, korban R meminta karyawannya untuk menghubungi anggota polisi yang berjaga di Pos Simpang 3 Klenteng, Mojosari. “Anggota kami datang dan memastikan pelaku bukan anggota Polri. Di tas pelaku ada surat pernyataan perdamaian. Modus ini sudah disiapkan pelaku untuk melakukan pemerasan,” jelasnya, Selasa (8/3/2022).
Akibat perbuatannya, Arif langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Mojosari bersma barang bukti berupa 2 lembar bukti pembayaran makan, kartu anggota LSM, 1 lencana penyidik Polri, 1 ponsel, 2 foto makanan, serta 2 lembar surat pernyataan damai.
Anggora Polisi gadungan ini dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27 ayat (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 369 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara paling lama 6 tahun.(tim/say)
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)