Ngurus STNK tapi Tak Punya BPJS apa Ditolak ?, Ini Kata Korlantas Polri

Bagi yang akan mengurus STNK, memang ada aturan harus sudah memiliki BPJS Kesehatan, tapi kalau Tidak punya, apakah akan Ditolak ?

Dalam instruksi terbaru Presiden Joko Widodo, warga yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu, maka dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri.

“Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (22/2/2022).

Setelah regulasi siap, menurut Taslim, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.

“Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ucapnya.

“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

“Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tutupnya.(tim/say)

Sumber : Gridoto.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :