Seorang pria asal Mojokerto ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang gadis belia berusia 16 asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Modusnya, pelaku diajak baca syahadat dan menganggap sudah nikah siri.
Pelaku diketahui bernama Anwar Sadat (36), pemilik warung kopi yakni kopi Anwar Sadat alias Nur Hadi, alias Ayah di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap pada pada Senin (28/2) sekitar pukul 23.00 WIB, saat akam kabur di Jalan Airlangga, Mojosari usai mencabuli korban yang juga masih karyawannya sendiri.
AKP Andaru Rahutomo, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya yakni dengan cara merayu korban seolah-olah sudah nikah siri.
Yakni, pelaku mengelabui gadis yang baru berusia 16 tahun tersebut dengan cara membaca syahadat, juga mengancam korban dengan embel-embel dosa.
“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Selanjutnya korban diberi minum air putih dan tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” jelasnya, Rabu (02/03/2022).
Kini, akibat perbuatannya pelaku pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dengan terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(,tim/say)