Mirza juga mengatakan, kasus prostitusi ini tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karena dalam kasus trafficcking ini melibatkan anak di bawah umur.
Sedangkan modusnya, korban diajari open BO melalui media online, aplikasi MiChat. Selain itu, pelaku juga mencarikan pelanggan bagi para korbannya.
Kata Kasat Reskrim, tarif korban sekali kencan mulai Rp 250 ribu dan pelaku mengambil untung Rp 50 ribu setiap kali kencan. Bahkan, pelaku juga pernah meminta seluruh uang korban usai melayani tamu dengan alasan agar tidak habis dan nantinya bisa dibuat beli handphone baru untuk korban.
Dalam prostitusi ini, Korban ST mengaku sudah melayani 5 Tamu. Sedangkan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga handphone milik pelaku dan korban hingga uang tunai Rp 750.000.
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO Dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak.(tim/say)