Bripka IS 935), anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20).
Narapidana tersebut adalah FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.
Selain itu Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
Terbongkar dari laporan ke Propam
Kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungna badan.
FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.
“Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan,” kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel.
Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.
Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.
“Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut,” ujar dia.
Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka AS pada Senin (13/12/2021).
Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial. Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti.
Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.
Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.
Sehingga, Kabid Humas)Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi pun membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.
“Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial,” kata Supriadi kepada wartawan, Senin.
Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.
“IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,”ujarnya.
Karena merasa sudah dicerai, IN, menurut Supriadi, menjalin hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.
“Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai,”jelasnya.
Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui hamil dan saat ini memasuki usia dua bulan.
Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.
Sebab, Bripka IS diketahui saat ini telah memiliki istri dan anak.
“Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan,” kata Supriadi.
Tak ada unsur pemerkosaan
Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.
Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.
“Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial,” ujar Supriadi.
Selain itu, Supriadi pun mempersilakan kepada Bripka IS membuat laporan apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan.
“Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya,” kata Supriadi.(tim/Sam)