Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendorong Polda Jabar mengungkapkan dugaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran uang dari sumbangan yang dilakukan pria inisial HW (36), pimpinan pesantren di Bandung. HW disorot lantaran memerkosa belasan santriwati.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan, Kamis (9/12/2021).
Livia mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas.
“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” katanya.
Seiring dengan penanganan kasus ini, LPSK saat ini melindungi 29 orang terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan terdakwa HW yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November – 7 Desember 2021.
“Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku,” tutur Livia.
Korban Didampingi LPSK
Serangkaian giat perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulang telah diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.
Para saksi dan korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua dan walinya. LPSK juga membantu rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitas Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung.
“LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS,” kata Livia.
Sekadar diketahui, para korban selama ini ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama ponpes yang dikelola pelaku. Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan korban akan disekolahkan hingga tingkat universitas.
LPSK juga mengapresiasi langkah sinergi dari DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jabar yang telah melakukan pendampingan awal dan melaporkan kepada LPSK RI. Kemudian Polda Jabar yang bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku serta Kejati Jabar yang fokus dalam pengungkapan kasus ini.(tim/Sam)