Dua bocah perempuan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh kakek, paman, kakak kandung, hingga tetangga sendiri. Kedua korban dilaporkan mengalami trauma berat.
“Korban mengalami trauma berat, takut bertemu dengan orang dewasa, terutama laki-laki. Yang bersangkutan sekarang kita titipkan ke rumah aman,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021).
Untuk menghilangkan trauma korban, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan psikolog. “Dapat kami upayakan psikolog untuk mengatasi traumatik,” katanya.
Penyidik sendiri sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Ketujuh saksi itu adalah tetangga hingga orang-orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu.
“Saksi 7 orang diperiksa, dari tetangga hingga orang-orang yang mengetahui kasusnya,” tambah Rico.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan lima dari tujuh pelaku. Dua orang masih jadi buron. Dari 5 pelaku, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya dinyatakan diversi, karena masih berusia di bawah 12 tahun.
Dalam hukum, diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak. Dalam diversi, mediasi, dialog atau musyawarah menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan restoratif.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, yang bisa jadi tersangka adalah 3 orang. Dua anak di bawah umur 12 tahun jadi kita tetapkan diversi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua bocah perempuan berinisial NR (5) dan NJ (9) menjadi korban kebuasan para pelaku. Keduanya diperkosa dan dicabuli bergantian oleh keluarga dekat, dari kakek, kakak kandung, paman, hingga tetangga sendiri.
Aksi pencabulan sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan berulang kali. Aksi bejat itu dimulai oleh kakek korban berinisial DJ alias Ayek (70), lalu berlanjut ke kakak-kakak korban, paman bersama rekannya, serta tetangga sendiri.
Aksi pencabulan berlangsung di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka di Kawasan Rawang Mato Aia, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tim/Sam)