Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi cita-cita sebagian generasi muda. Selain itu, bisa mengabdi kepada nusa dan bangsa, menjadi prajurit TNI juga menjanjikan pendapatan stabil. Berikut besaran gaji dan tunjangan TNI.
Besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Golongan II (Bintara)