Setelah bertemu dan korban terjerat oleh bujuk rayunya, Yandi dengan modal mobil rental itu menjalin asmara dan memberi perhatian lebih, sering bertemu hingga berhubungan badan.
Selama menjalin hubungan ini, Yandi juga kerap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha. Bahkan, ketika sudah berhasil mendapat uang dan korban tak mau diajak berhubungan badan, pelaku mengancam tidak akan memgembalikan uangnya dan tidak akan menikahi.
Kata Irwan, sasarannya memang janda yang sudah mapan dan berduit. Saat ini secara resmi, ada enam orang korban yang melapor. Semua warga Kota Semarang, yakni A, M, B, W, dan D yang usianya sekitar 24-30 an.
Kapolrestabes mentohkan, korban berinisial A yang pertama melapor mengaku mengenal tersangka sejak awal Desember 2020. Di juga sempat ditiduri dan dimintai uang dengan total 60 juta. Setelah itu tersangka menghilang.
Sementara jumlah uang yang diminta kepada para korbannya pun bervariasi, Ada yang Rp 22 juta, Rp 42 juta, Rp 27,850 juta, dan Rp 4,3 juta. Sedangkan korban A, kerugiannya mencapai Rp 60 juta. Atau total kerugian mencapai Rp 179,35 juta.
Akhirnya, pelaku Yandi diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Dr Sutomo, Semarang, Rabu (1/9) lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza nopol H 9167 SL warna putih yang dirental, dan digunakan sebagai sarana kejahatan.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas. Pendidikan terakhir lulus SMP. Kini, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang, dan akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(tim/say)