Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo
Wahyu juga menceritakan, kasus pembunuhan ini kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk mengungkapkan isi hatinya.
Saat di rumah korban, pelaku langsung memegang tangan gadis yang sudah dikenalnya selama 1 tahun ini untuk diajak bicara, tapi korban justru menolak, bahkan bereaksi dengan berteriak.
Teriakan korban Dira inilah yamg membuat pelaku panik, lalu membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya. Kemudian, menariknya masuk ke dalam rumah korban.
Sementara saat mendengar suara cek-cok pelaku dengan kakaknya, adik koban yakni DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakaknya dan minta kakaknya dilepaskan.
Pelaku pun melepas tangan Dira dan langsung merebut pisau yang dipegang oleh DK hingga tarik menarik hingga pelaku menyerang korban dengan pisau itu hingga tewas karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, Dira pun berteriak histeris dan pelaku yang panik menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku berusaha membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung untuk menghilangkan jejaknya. Kemudian pelaku menenggelamkan dua gadis tersebut ke dalam sumur sedalam 5-6 meter yang berada di belakang rumah korban dengan mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat.
Akhirnya, kasus ini pun terungkap dan polisi berhasil menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan narang bukti milik korban yakni satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(tim/say)