Eks Kadis PUPR Mojokerto Dieksekusi KPK ke Lapas Surabaya

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya pada Kamis (12/8/2021).

Zaenal yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) ini telah selesai melaksanakan putusan MA.

Ali Fikri, pelaksana Tugas Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (13/08/2021) mengatakan, Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor : 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya atas nama terpidana Zaenal Abidin.

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujarnya.

Selain itu, Zaenal juga diwajibkan membayar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.270.000.000.

“Di mana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tandasnya.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :