Ini Cerita Lengkap Gadis SMP di Mojokerto Dicabuli Dua Tetangganya Hingga Hamil 4 Bulan

Seorang gasis yang masih berusia 14 tahun berinisial PDW asal Dlanggu Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan oleh dua orang tetangganya hingga hamil 4 bulan.

PDW yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP itu kini mengalami trauma. Selain hanya tinggal bersama neneknya, Karena orang tuanya berada di liar pulau. Bocah di bawah umur ini pun tak tahu apa yang harus dilakukan.

Sementara terungkapnya aksi pencabulan itu, berawal dari keluarga korban yang melihat adanya perubahan pada PDW. Lalu, korban dibawa ke bidan dan diketahui sedang mengandung.

Supi’i Dwi Andianto, Sekdes setempat mengatakan, aksi bejat yang menyasar PDW (14) baru diketahui sekitar dua pekan lalu. Setelah diketahui hamil, kasus ini pun dilaporkan ke perangkat desa hingga ke pihak kepolisian.

”Kemungkinan (pencabulan) itu dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Soalnya setelah diperiksa bidan, usia kandungannya diprediksi sekitar tiga bulan jalan empat bulan ini,” ujarnya Sabtu (17/07/2021).

Usai Terungkap, rupanya dua orang yang melakukan aksi pencabulan tidak lain adalah para tetangganya sendiri WL dan PU. ”Setelah korban diketahui hamil, besoknya kami klarifikasi ke pelaku dan korban. Kami undang mereka ke balai desa untuk menjelaskan duduk permasalahannya,” ungkap Supi’i.

Menurutnya, saat diminta menjelaskan kejadian yang dialami, PDW tak mampu menjelaskan secara gamblang. Lantaran tengah trauma akibat aksi bejat tersebut.

Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditangani pihak kepolisian. “Beberapa hari lalu sudah pemanggilan saksi-saksi. Korban, palaku, tetangga, sudah diperiksa di polres (mojokerto),” tandas Supi’i.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan aksi tindak asusila tersebut. Kini, kasus tersebut tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Kata Andaru, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WU diduga telah melakukan persetubuhan kepada korban di sebuah gubuk tengah sawah pada 3 April 2021.

Sedangkan tersangka PL, diduga telah melakukan persetubuhan di sebuah rumah kosong pada 11 April 2021. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Jum’at (16/7/2021).

Sementara modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memberi uang kepada korban. Tersangka W memberi uang Rp 20 ribu dan melakukan persetubuhan.

Sedangkan tersangka P, hanya melakuian pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di rumah kosong. Lalu, korban diberi uang Rp 50 ribu.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :