Pemerintah telah mengatur pelaksanaan peyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pademi Covid-19
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha disebutkan bahwa penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari.
“Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban,” demikian isi surat edaran tersebut.
Kemenag juga mengatur bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).
Namun, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima juga wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,” demikian isi surat edaran.
Kemudian, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain
Idul Adha sebelum menggelar shalat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)