Mulai Berlaku 3 Juli, Ini Gambaran Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Kasus Covid-19 yang semakin melonjak membuat pemerintah harus mengambil keputusan cepat, pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, data per 27 Juni 2021 menunjukkan ada 60 kabupaten/kota yang kini masuk dalam kategori zona merah atau zona berisiko tinggi infeksi COVID-19. Tak hanya itu, bahkan pada Rabu, 30 Juni 2021, tambahan kasus Corona pecah rekor pada angka 21.807.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memetakan sejumlah daerah yang akan memberlakukan PPKM darurat tersebut.

PPKM Darurat ini nantinya memuat beberapa aturan terkait mobilitas warga. Beberapa yang diusulkan yakni 100 persen work from home hingga mal dan pasar ditutup.

Mengutip dari detik.com, terdapat sebuah dokumen berjudul ‘Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19’ Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6). Dalam dokumen itu terdapat 15 poin usulan pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat. Apa saja?

1. 100% Work from Home untuk sektor nonessential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Berita Lanjutan : Ini Aturan yang mencakup Sektor esensial, minimarket, pertikoan dsb

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :