Pemalsuan surat berharga seperti KTP dan ijazah semakin marak, polisi Surabaya berhasil menangkap dua orang pemalsu dokumen, dalam tiga tahun terakhir, mereka memalsukan ijazah, KTP, KK hingga akta kematian.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Dua tersangka itu yakni MW (32) warga Arosbaya, Bangkalan dan BP (26) warga Kenjeran, Surabaya. Keduanya memalsukan dokumen sejak 2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka selama ini menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui medsos. Total ada 9 akun medsos dan aplikasi lainnya yang digunakan tersangka.
“Beroperasi sejak 2019. Jasa pembuatan dokumen palsu ini ditawarkan melalui media sosial,” jelas Gatot, (22/6).
“Total ada 9 akun medsos yang digunakan untuk menawarkan jasa dokumen palsu ini. Seperti di Facebook, WhatsApp, Instagram, Email, Dana, Jenius, Bukalapak dan Shopee,” imbuhnya.
Gatot menambahkan, para pemesan biasanya langsung menghubungi tersangka. Jika sudah jadi maka akan dikirimkan. Harga yang ditawarkan bervariatif sesuai dokumen palsu yang dipesan.
“Para pemesan ini rata-rata para pencari kerja yang butuh dokumen seperti ijazah, sebagai syarat lamaran kerja,” terang Gatot.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, para tersangka mematok tarif dokumen palsu bervariasi sesuai jenisnya. Rinciannya yakni ijazah SD Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMK/SMA Rp 800 ribu, KTP dan KK Rp 300 ribu, akta kelahiran/kematian Rp 250 ribu serta ijazah S1 dan S2 Rp 2,5 juta.
“Harga yang dipatok ini bervariasi dari Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta. Selama beroperasi sejak 2019, sudah ratusan dokumen palsu yang mereka jual dan meraup untung sekitar Rp 86 juta,” tutur Zulham.
Menurut Zulham, para tersangka mencetak sendiri dokumen palsu dengan menggunakan printer. Sedangkan kertas yang digunakan adalah kertas biasa.
“Dicetak sendiri dengan kertas biasa. Jadi kalau dicek ada perbedaan antara yang palsu dan aslinya,” ujar Zulham.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan UU ITE dan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun pidana penjara.
(Tim/Sam)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)