Seorang pria asal Mojokerto diamankan polisi lantaran berusaha menyabet korban dengan sabit dan mengancam akan membunuhnya.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, pelaku berinisial YS (30) asal Dusun Pencarikan, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada dinihari itu, pelaku YS mendatangi rumah korban berinisial MY (60) dengan nada marah-marah dan pelaku menggedor-gedor pintu rumah. Ketika dibukakan oleh istrinya, pelaku langsung akan memukul korban YS. Untung saja, warga berhasil melerai dan pelaku pulang.
Ternyata, masalah ini tidak selesai begitu saja, 10 menit kemudian, pelaku yang merasa difitnah menggunakan pesugihan kembali mendatangi rumah dengan membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh pelaku.
Merasa nyawanya terancam, korban pun akhirnya memilih melaporkan ke pihak kepolisian karena sering mendapat ancaman dan nyaris disabet dengan sajam dan akan dibunuh.
Kompol Soegeng Prajitno, Kapolsek Jetis mengatakan, pelaku mengancam akan membunuh korban lalu berhasil dilerai oleh warga. “Pelaku mengarahkan sajam disertai dengan kata-kata ancaman (saya bunuh),” bebernya, Minggu (13/06/21).
Sementara berdasarkan keterangan korban, pertikaian antar warga ini dipicu ketersinggungan pelaku yang menuduh korban telah menyebarkan fitnah bahwa pelaku memiliki pesugihan. “Menurut korban dia dituduh memfitnah pelaku yang menggunakan pesugihan, padahal tidak pernah berkata begitu,” ucapnya.
Meski masalah ini sempat mereda, namun tidak berselang lama saat pelaku bertemu di jembatan Jetis, sekitar pukul 06.00 WIB pagi, korban dan istrinya kembali diancam akan dibunuh oleh pelaku, lalu korban melapor ke Polsek Jetis.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, petugas kepolisian akhirnya meringkus pelaku YS di rumahnya dan akan disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Saat ini barang bukti yang kami amankan sebilah sabit dan pelaku,” tandasnya.(tim/say)