Ini 8 Daerah yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sejumlah daerah di Indonesia menerapkan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sangat meringankan pemilik mobil dan motor yang terlambat bayar pajak, sehingga tak kena denda.

Berikut 8 daerah yang memberlakukan pemutihan Denda Pajak kendaraan :

1. Provinsi Jambi
Dicuplik dari akun instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku dari 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sama dengan Provinsi Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga Juni 2021.

3. Provinsi Lampung
Dikutip dari Antara,
Pemprov Lampung memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berlaku selama enam bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.

4. Provinsi Jawa Tengah
Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program bebas denda pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

5. Provinsi Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya menyatakan, ada program pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Selain itu, juga ada program diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok PKB ini sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, diskonnya lima persen. Program diskon ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

6. Bali
Dikutip dari laman Bapenda Bali, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak.

Berikut daftar dan jadwalnya:
– Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
– Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021)
– Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

7. Sumatera Barat
Mengacu pada Pergub Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.

8. Sulawesi Selatan
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun instagram @bapendasulsel pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :