Razia Balap Liar di Mojokerto, Polisi Tahan 140 Motor, Ini Pelanggarannya

Barang Bukti Kendaraan ( Foto : beritajatim.com)

Satlantas Polres Mojokerto mengamankan sebanyak 140 sepeda motor dalam razia balap liar maupun operasi knalpot brong. Ratusan kendaraan roda dua itu pun ditahan dan tak boleh diambil sebelum dikembalikan sesuai standar.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, razia balap liar itu dilakukan di berbagai lokasi, diantaranya di Trawas, Jalan Bypass Mojokerto dan Trowulan.

Iptu Sutakat, KBO Satlantas Polres Mojokerto mengatakan, ratusan motor tersebut merupakan hasil razia selama 14 hari di berbagai wilayah hukum Polres Mojokerto.

Sementara pemilik kendaraan tidak boleh mengambil sebelum memiliki bukti sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan membawa perlengkapan kendaraannya untuk dikembalikan seauai standarnya.

“Knalpot brong maupun ban kecil harus membawa standart langsung dan diganti di sini,” tandasnya, Sabtu (29/5/2021).

(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :